Menurut KPC, mereka selalu mentaati peraturan yang berlaku karena perusahaannya telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS).
"Tidak mungkin kami melakukan penambangan tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. KPC merupakan OBVITNAS yang berdasarkan legalitas dapat dibuktikan keabsahannya. KPC telah memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)," tegas General Manager KPC, Harry Miarsono dalam penjelasannya kepada detikFinance, Kamis (8/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu KPC melaporkan gangguan tersebut ke pihak berwajib agar operasi dapat berjalan normal kembali," jelas Harry.
Sementara untuk menengahi sengketa lahan dengan Porodisa, pihak KPC menyatakan akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk memusyawarahkan masalah tersebut.
"KPC dan Porodisa telah sepakat mengadakan pertemuan lanjutan agar masalah dapat diselesaikan secara musyawarah," papar Harry.
Sementara Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Hutan Departemen Kehutanan, Bowo Satmoko mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini besok.
"Memang ada pembicaraan mengenai praktik KPC di sana (Kalimantan Timur). Namun sifatnya belum berupa pengusutan. Rapat besok adalah untuk tahap pengumpulan data-data terkait hal tersebut," ulas Bowo saat dihubungi detikFinance.
Menurut informasi, KPC dikabarkan menggunakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 37.007 hektar milik PT Porodisa dan melakukan illegal mining di atas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 2.200 hektar, juga milik PT Porodisa.
KPC merupakan anak usaha BUMI yang penyelesaian proses akuisisinya dilakukan pada 10 Oktober 2003. Kepemilikan saham BUMI di KPC tersebar melalui anak-anak usahanya yang lain.
BUMI secara langsung memiliki 13,6% saham di KPC. Melalui anak-anak usahanya seperti PT Sitrade Coal, Sangatta Holdings Ltd dan Kalimantan Coal Ltd, BUMI memiliki masing-masing 32,4%, 24,5% dan 24,5%. Sehingga total kepemilikan BUMI baik secara langsung maupun tidak langsung sebesar 92%. (dro/qom)











































