Antam Hentikan Sementara Tambang Granit di Kepri

Antam Hentikan Sementara Tambang Granit di Kepri

- detikFinance
Jumat, 16 Mei 2008 14:44 WIB
Antam Hentikan Sementara Tambang Granit di Kepri
Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menghentikan sementara kegiatan penambangan batu granit, yang terletak di Bukit Piatu, Kijang Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), terkait adanya dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan lindung disana.

"Berdasarkan surat dari menteri Kehutanan terkait dugaan tumpang tindih lahan disana, kami memutuskan menghentikan sementara kegiatan penambangan disana," ujar Corporate Secretary ANTM, Bimo Budi Satriyo saat dihubungi detikFinance, Jumat (16/5/2008).

Penghentian sementara ini dilakukan mengingat lahan penambangan batu granit tersebut dalam status penyelidikan. Sehingga apabila penambangan tetap dilanjutkan akan mengakibatkan dampak hukum yang serius bagi ANTM sebagai pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo mengatakan, ANTM memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD) No. 347/XII/2004 untuk usaha penambangan batu granit yang terletak di Bukit Piatu seluas 68.719 hektar.

Dalam proyek tersebut, ANTM bekerja sama dengan PT Pama Persada, yang kemudian mengalihkannya pada PT Caraka Berkat Sarana. Perusahaan yang disebut terakhir kemudian melakukan merger dengan PT Siwani Trimitra Tbk yang kemudian berubah nama menjadi PT Mitra Investindo Tbk (MITI). Dengan
demikian seluruh kontrak ANTM dengan Caraka Barata beralih kepada MITI.

Kerja sama penambangan antara Antam dan PT Caraka Berkat Sarana dimulai sejak 11 Juni 2004 hingga 10 Juni 2009.

"Berdasarkan surat Menteri Kehutanan pada Oktober 2007, maka pada 25 April lalu, kami mengirim surat kepada MITI. selaku partner dalam proyek ini, untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan" kata Bimo.

Bimo menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada kinerja perseroan.

"Karena ini bukan core bisnis kami, dan kontribusinya juga sangat kecil, sekitar Sing $ 210 ribu per tahunnya," ulas Bimo.

Bimo mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Departemen Kehutanan.

"Kami belum tahu sampai kapan penghentian dilakukan. Namun apapun hasil keputusan Dephut, akan kami patuhi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bimo. (dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads