"Sehubungan dengan kenaikan harga kumulatif INKP sebesar 191,26% BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai," ujar Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Hamdi Hassyarbani, dalam keterbukaan informasi BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat
(23/5/2008).
Hamdi menjelaskan, pada penutupan perdagangan tanggal 22 April 2008 harga saham INKP ditutup pada posisi Rp 1.030. Kemudian pada penutupan perdagangan tanggal 22 Mei 2008 harga saham INKP telah menjadi Rp 3.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya saham INKP sempat disuspensi pada 16 Mei selama satu hari perdagangan karena peningkatan harga kumulatif. (dro/ir)











































