"Sehubungan dengan belum disampaikannya laporan keuangan auditan 2007 sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat peringatan sebelumnya, maka BEI memberikan surat peringatan ketiga pada emiten terkait," tegas Kadiv Pencatatan Surat Utang BEI, Saptono Adi Junarso, dalam keterbukaan informasi BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (23/5/2008).
PLN merupakan emiten yang mencatatkan Obligasinya di BEI. Obligasi-obligasi yang dicatatkan PLN di BEI adalah PPLN07, PPLN08A, PPLN08B, PPLN08C, PPLN09A, PPLN09B dan SIKPPLN01.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
peringatan ke tiga pada PLN.
"Bagi emiten obligasi yang mencatatkan saham di BEI dan belum menyampaikan laporan keuangan auditannya, maka pengenaan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-H angka II.6.2," ujar Saptono.
(dro/ir)










































