Darmin: Beda Perusahaan Non Publik dan Terbuka Jauh

Darmin: Beda Perusahaan Non Publik dan Terbuka Jauh

- detikFinance
Jumat, 06 Jun 2008 16:16 WIB
Darmin: Beda Perusahaan Non Publik dan Terbuka Jauh
Jakarta - Perusahaan yang akan meminjam dari perbankan diminta untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada bank yang bersangkutan. Bank Indonesia (BI) pun diminta untuk mendorong hal ini.

Jika perusahaan diwajibkan melaporkan keuangannya ke bank akan mempersempit perbedaan antara perusahaan terbuka dan non terbuka. Akhirnya perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia akan meningkat.

"Satu faktor yang harus diselesaikan, yaitu di negeri kita menjadi perusahaan non terbuka itu paling enak karena tidak ada discloser-nya sedikit pun, sehingga beda terbuka dengan non terbuka sangat jauh," ujar Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia Darmin Nasution saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Darmin, untuk perusahaan tidak terbuka di Indonesia ini tidak harus melaporkan keuangannya, sementara perusahaan terbuka wajib.

"Walaupun sebenarnya ada, kita punya UU Wajib Lapor Perusahaan. Kita punya UU PT, nah di UU PT dikatakan semua perseroan terbatas dengan omset di atas 25 atau 50 miliar atau memobilisasi dana dari masyarakat, harus menyampaikan laporan keuangan yang hrs diaudit akuntan publik, tapi aturan ini tidak jalan," katanya.

Darmin pun pernah berbicara dengan Bank Indonesia untuk hal ini, dikatakan Darmin BI mempunyai sebuah keputusan direksi BI yang dibuat sekitar tahun 1990 yang isinya adalah bagi perusahan yang meminjam dana dari perbankan wajib melaporkan laporan keuangannya ke bank bersangkutan.

"Jadi wajib menyampaikan yang sudah di-approve oleh kantor pajak setempat. Tapi Ini tidak jalan lagi, kenapa, karena yang diatur debiturnya, harusnya yang mengaturnya banknya dong," ujarnya.

Oleh karena itu Darmin ingin aturan tersebut diselesaikan dan bisa berjalan dengan baik sehingga nantinya perusahaan yang tidak terbuka pun harus menyampaikan laporan keuangannya.

"Kalau itu bisa dijalankan, maka perbedaan terbuka dan non terbuka akan semakin sedikit dan tidak jauh lagi, itu pasti akan mendorong perusahaan untuk IPO (Initial Public Offering)," jelasnya.

Ini pun menjadi gebrakan pertama Darmin yang baru saja disahkan menjadi Komisaris BEI.

"Tapi bukan hanya BI, Depdag, dan Departemen kehakiman dan HAM, nah kalau itu jalan saya percaya orang yakin tidak terlalu berbeda IPO dan non IPO. Karena kalau dia tidak pernah menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, tiga laporan sekalipun kita tidak tahu mana yang benar," tukasnya.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads