Bapepam Cabut Izin 2 Perusahaan

Bapepam Cabut Izin 2 Perusahaan

- detikFinance
Sabtu, 07 Jun 2008 11:30 WIB
Bapepam Cabut Izin 2 Perusahaan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha dua perusahaan yakni PT Asuransi Prisma Indonesia dan PT dMac Indo Asia.Pengumuman tersebut tertuang dalam aturan Bapepam Nomor: Peng- 05/BL/2008 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan ditandatangani oleh Sekretaris Bapepam Ngalim Sagewa 5 Juni 2008.

Seperti dilansir dari Bapepam, 'polisi' pasar modal tersebut tidak merinci alasan penghentian izin usaha itu yang merupakan sanksi terberat bagi sebuah perusahaan. Β 

PT Asuransi Prisma Indonesia adalah perusahaan asuransi yang dulunya bernama PT Wataka General Insurance. Surat keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Prisma Indonesia berdasarkan Kep- 081/KM.10/2008 tertanggal 13 Mei 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan PT dMac Indo Asia adalah perusahaan pialang asuransi yang dibekukan izinnya berdasarkan Kep- 084/KM.10/2008 tertanggal 23 Mei 2008.

"Pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas masing-masing perusahaan," kata Ngalim.

(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads