Seperti dilansir dari Bapepam, 'polisi' pasar modal tersebut tidak merinci alasan penghentian izin usaha itu yang merupakan sanksi terberat bagi sebuah perusahaan. Β
PT Asuransi Prisma Indonesia adalah perusahaan asuransi yang dulunya bernama PT Wataka General Insurance. Surat keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Prisma Indonesia berdasarkan Kep- 081/KM.10/2008 tertanggal 13 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas masing-masing perusahaan," kata Ngalim.
(ir/ir)











































