Pernyataan yang bertentangan itu disampaikan setelah Qtel secara resmi mengungkapkan rencana pembelian 40,8% saham Indosat milik STT senilai US$ 1,8 miliar.
Anggota KPPU Muhammad Iqbal mengaku dirinya sangat kaget dengan rencana tersebut karena dilakukan sesaat setelah kubu Temasek mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU sebelumnya. Karenanya, Iqbal menilai keputusan STT tersebut telah melecehkan hukum Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal berbeda justru disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil. Ditemui usai pertemuan dengan Qtel, Sofyan menyatakan antusiasme terhadap masuknya investor dari Timur Tengah tersebut.
"Jadi ini bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan investasi di Indonesia. Dari segi iklim investasi, masuknya Qatar ini bagus sekali," ujar Sofyan.
Sofyan mengaku tidak dalam posisi menolak atau menyetujui pengambilalihan saham Indosat tersebut.
"Jadi kita tidak dalam posisi menolak. Kita senang dengan masuknya Qtel dan pemerintah juga tidak berhak bilang ya atau tidak karena ini urusan antara STT dan Qtel," tegas Sofyan.
Yang pasti, sesuai keputusan pengadilan, Temasek harus menjual salah satu kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel. Dan Temasek telah memilih untuk melepas Indosat. Tak jelas alasan kenapa Temasek akhirnya memilih Qtel, yang juga merupakan rekanan Temasek di Asia Mobile Holdings (AMH).
Barangkali saja terkait dengan pernyataan pemerintah yang sudah berkali-kali menyatakan tak mau membeli kembali saham Indosat. Seperti ditegaskan Sofyan Djalil usai pertemuan dengan Qtel. Menneg BUMN Sofyan Djalil beralasan, pemerintah lebih baik membangun pembangkit listrik yang akan memberikan multiplier effect yang lebih baik ketimbang harus membeli lagi saham Indosat dengan harga yang sangat mahal.
(qom/ir)











































