BEI Kaji Perlu Tidaknya Tender Offer Indosat oleh Qtel

BEI Kaji Perlu Tidaknya Tender Offer Indosat oleh Qtel

- detikFinance
Senin, 09 Jun 2008 15:02 WIB
BEI Kaji Perlu Tidaknya Tender Offer Indosat oleh Qtel
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengkaji penjualan 40,8% saham PT Indosat Tbk milik Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (ST Telemedia) oleh Qatar Telecom (Qtel).

BEI masih akan melihat apakah terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Jika ada perubahan maka tender offer harus dilakukan karena jumlah transaksinya melebihi 25%.

"Jika tidak ada perubahan pemegang saham pengendali maka tidak perlu ada tender offer, namun jika ada perubahan harus tender offer. Jadi saat ini kita belum bisa menilai, apakah bisa tender offer atau tidak, dan kita juga sedang melihat dan menunggu kecukupan dokumen," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di kantornya, gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erry mengaku, BEI baru menerima dokumen pembelian saham Qtel oleh STT pada Senin ini sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB.

"Jadi belum kami pelajari lebih dalam, sehingga kami juga belum bisa melihat dan menilai implikasi ke depannya," katanya.

Erry juga mengaku masih akan mempelajari seluruh dokumennya untuk menentukan apakah suspensi sahamnya bisa dicabut atau tidak. BEI sejak sesi I hari ini menghentikan sementara perdagangan saham BEI karena terkait transaksi jual beli saham Indosat oleh pemegang sahamnya.

"Jika sudah cukup maka suspensi besok bisa dibuka, jika belum cukup akan kita lihat lebih jauh kapan suspensi bisa kita buka," katanya.

Diakui Erry, dirinya ditelepon pihak Indosat pada Sabtu 7 Juni soal adanya transaksi ini. "Namun karena terjadi di hari libur maka proses penyerahan dokumen secara legal baru bisa diserahkan hari ini," katanya.

Menurut Erry, transaksi di hari libur tidak jadi masalah, justru lebih bagus karena tidak bocor dan transaksinya lebih bersih dari pengaruh luar.

"Tapi transaki tersebut harus dilaporkan dalam 2 kali 24 jam di hari kerja. Jadi selama laporan transaksi diberikan ke bursa dalam tenggat waktu tersebut itu tidak ada masalah," katanya.

Mengenai putusan KPPU yang mengatakan Qtel masih terafiliasi dengan STT, Erry mengaku itu bukan urusan BEI.

"Domain BEI itu adalah pasar modal, jadi kami tidak ada urusan dengan apa pun keputusan KPPU, karena keputusan KPPU bukan domain kami. Jadi kami hanya fokus pada aturan main pasar modal," ujar Erry.Β  (ir/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads