Izin 4 Manajer Investasi Dibekukan

Izin 4 Manajer Investasi Dibekukan

- detikFinance
Selasa, 10 Jun 2008 11:24 WIB
Izin 4 Manajer Investasi Dibekukan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut empat izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi (MI).

Keempat perusahaan MI itu adalah PT Mega Global Investama, PT Platinum Investama, PT Bali Securities dan PT United Asia Securities.

Keputusan itu berdasarkan surat Kep-02/BL/M/S.5/2008 tertanggal 28 Mei 2008. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 28 Mei 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," kata Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sagewa dalam pengumuman yang detikFinance kutip, Selasa (10/6/2008).

Selain empat perusahaan MI tersebut, Bapepam juga mencabut izin usaha perusahaan efek atas nama PT Pentasena Arthasentosa sejak 5 Juni 2008.  
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads