"Saya belum tahu, saya akan cek dulu karena komisaris memang belum ada yang tahu," kata Komisaris BEI Johnny Darmawan ketika dihubungi detikFinance, Rabu (11/6/2008).
Johnny yang merupakan direktur PT Astra Internasional Tbk dan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor, mengakui memang beberapa waktu lalu ada tekanan terhadap rangkap jabatan pejabat negara di perusahaan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito juga mengaku belum mendengar adanya pengunduran diri Darmin dari BEI.
"Wah saya juga belum tahu, kita belum dengar alasannya kenapa ya. Kita harus cek dulu, kita konfirmasi ke Pak Erry dan Pak Darmin, baru nanti beri komentar tapi saya juga kaget," ujar Eddy.
Rangkap jabatan pejabat negara di perusahaan sebenarnya sudah diatur dalam PP No 6 tahun 1974 yang isinya PNS golongan tertentu dilarang memiliki jabatan di swasta.
Pengunduran diri itu akhirnya diputuskan Darmin setelah melalui berbagai pertimbangan. Rencananya, Darmin akan segera membuat surat resmi pengunduran dirinya.
"Tidak ada desakan dari manapun," ujar Darmin kepada wartawan di Gedung Juanda Depkeu, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Darmin menjelaskan, aturan mengenai rangkap jabatan ini memang masih simpang siur. Belum ada aturan yang tegas melarang rangkap jabatan.
"Ada yang bilang bisa, ada ada yang bilang tidak. Situasi ini butuh kebijakan yang lebih tinggi, untuk itu saya mengundurkan diri sebagai jabatan Komut BEI," ujar Darmin yang mengaku ingin menyukseskan reformasi birokrasi di Depkeu.
Darmin selanjutnya tak mau berkomentar lebih jauh mengenai banyaknya pejabat negara yang masih menduduki rangkap jabatan. Darmin juga mengaku tidak tersinggung mengenai adanya pihak yang memojokkan dirinya terkait rangkap jabatan ini.
"Saya minta maaf kepada masyarakat pasar modal karena hal ini menimbulkan ketidaknyamanan disana," pungkasnya.
(ir/ddn)











































