Salah satu pesaing Darmin dalam paket komisaris BEI ini menilai, Darmin telah melecehkan pasar modal Indonesia sehingga berhak diberi sanksi.
"Saya menyayangkan hal ini bisa terjadi. Masa baru dipilih langsung mengundurkan diri. Ini menunjukkan pasar modal dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sekaligus melecehkan mekanisme regulasi pasar modal karena seolah-olah pasar modal bisa dipermainkan," tutur Ary emosional ketika dihubungi detikFinance lewat telepon, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary mengajukan calon untuk komisaris BEI dalam Paket II yang terdiri dari I Putu Gde Ary Suta, Direktur Sarijaya Securities Zulfiyan Alamsyah, Direktur Fund Management PT Nikko Securities Adler H. Manurung, Direktur PT First Media Harianda Noerlan, perwakilan praktisi dari Kantor Pengacara Lucas yaitu Lucas SH.
Sedangkan Darmin ada di paket I yakni Darmin Nasution, Presiden Direktur Indomitra Securities Chaeruddin Berlian, Direktur Astra Internasional Jhoni Darmawan, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Felix Untung Subagyo, Komisaris BEI Mustofa.
Namun berdasarkan kajian Bapepam ada tiga nama dalam paket Ary yang tidak lulus seleksi yakni I Putu Gde Ary Suta, Adler Manurung, dan Lucas dan meminta paket II untuk mengganti nama-nama yang tidak lulus tapi tidak dilakukan.
Sehingga Bapepam memutuskan paket 1 sebagai calon tunggal paket komisaris BEI yang disahkan dalam RUPS BEI pada 5 Juni 2008.
Menurut Ary, dengan mundurnya Darmin maka seluruh paket komisaris itu harus mundur bersama. "Karena ini kan paket bersama. Mereka tanda tangan bersama. Jadi secara legal gugur bersama," tukas Ary.
Ary juga mengingatkan perlunya sanksi kepada pihak-pihak yang melecehkan aturan Bapepam. Dia pun menyoroti masalah ketidaktransparanan pemilihan komisaris BEI.
"Harus diberi sanksi kepada oknum-oknum yang melecehkan aturan, baik itu Bapepam atau pihak lainnya karena saya melihat ada yang tidak adil dalam hal ini," kata Ary.
Ary juga menilai perlunya masalah ini dibawa ke jalur politis. "DPR kalau perlu ikut campur dalam hal ini," ujarnya.
Dalam jumpa pers di komplek Depkeu, Darmin mengatakan pengunduran dirinya diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan. Rencananya, Darmin akan segera membuat surat resmi pengunduran dirinya.
"Tidak ada desakan dari manapun," ujar Darmin kepada wartawan di Gedung Juanda Depkeu, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Darmin menjelaskan, aturan mengenai rangkap jabatan ini memang masih simpang siur. Belum ada aturan yang tegas melarang rangkap jabatan.
"Ada yang bilang bisa, ada ada yang bilang tidak. Situasi ini butuh kebijakan yang lebih tinggi, untuk itu saya mengundurkan diri sebagai jabatan Komut BEI," ujar Darmin yang mengaku ingin menyukseskan reformasi birokrasi di Depkeu.
Darmin selanjutnya tak mau berkomentar lebih jauh mengenai banyaknya pejabat negara yang masih menduduki rangkap jabatan. Darmin juga mengaku tidak tersinggung mengenai adanya pihak yang memojokkan dirinya terkait rangkap jabatan ini.
"Saya minta maaf kepada masyarakat pasar modal karena hal ini menimbulkan ketidaknyamanan disana," pungkasnya.
(ir/ddn)











































