"Ini suatu transaksi bisnis biasa di luar. Hanya karena pemiliknya Singapura, ia transaksikan di luar. Pemindahan itu sah-sah saja," jelas Kalla usai salat jumat dikantornya, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Menurut Kalla, yang berhak mengatur transaksi ini adalah Bapepam dan bukan pemerintah. Dan sesuai aturan, karena Qtel membeli saham lebih dari 25%, maka harus dilanjutkan dengan tender offer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penjualan saham ini, kata Kalla, berarti apa yang dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah tidak ada lagi.
"Prinsip pokok fundamental KPPU ialah ingin agar ada persaingan sehingga tidak ingin ada perusahaan yang memiliki saham di dua perusahaan yang sama yakni Temasek. Karena itu sebenarnya prinsip pokok persaingan tentu sudah tak ada soal," ujar Kalla.
Pemerintah berniat membeli saham Indosat? "Prinsip pemerintah kalau ada dana berlebih, maka pemerintah harus membikin investasi yang ada nilai tambah. Kalau pemerintah membeli Indosat, nilai tambahnya apa?" ketus Kalla.
(qom/ir)











































