JK Nilai Pembelian Saham Indosat oleh Qtel Sah-sah Saja

JK Nilai Pembelian Saham Indosat oleh Qtel Sah-sah Saja

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2008 15:16 WIB
JK Nilai Pembelian Saham Indosat oleh Qtel Sah-sah Saja
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla menilai penjualan 40,8% saham Indosat milik Singapore Technologies Telemedia (STT) kepada Qatar Telecom (Qtel) sebagai transaksi bisnis biasa yang sah-sah saja dilakukan.

"Ini suatu transaksi bisnis biasa di luar. Hanya karena pemiliknya Singapura, ia transaksikan di luar. Pemindahan itu sah-sah saja," jelas Kalla usai salat jumat dikantornya, Jakarta, Jumat (13/6/2008).

Menurut Kalla, yang berhak mengatur transaksi ini adalah Bapepam dan bukan pemerintah. Dan sesuai aturan, karena Qtel membeli saham lebih dari 25%, maka harus dilanjutkan dengan tender offer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasinya ialah diatas 25% sah dibeli. Harus tender offer, artinya, dia juga harus menyampaikan kepada pemegang saham yang lain kalau mau juga harus membeli dengan harga segini," jelas Kalla.

Dengan penjualan saham ini, kata Kalla, berarti apa yang dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel sudah tidak ada lagi.

"Prinsip pokok fundamental KPPU ialah ingin agar ada persaingan sehingga tidak ingin ada perusahaan yang memiliki saham di dua perusahaan yang sama yakni Temasek. Karena itu sebenarnya prinsip pokok persaingan tentu sudah tak ada soal," ujar Kalla.

Pemerintah berniat membeli saham Indosat? "Prinsip pemerintah kalau ada dana berlebih, maka pemerintah harus membikin investasi yang ada nilai tambah. Kalau pemerintah membeli Indosat, nilai tambahnya apa?" ketus Kalla.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads