Dalam pengumuman Bapepam yang detikFinance kutip Senin (16/6/2008) pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-208/BL/2008 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Pencabutan dikarenakan pihak yang bersangkutan mengembalikan izin usaha perantara pedagang efek.engan demikian, PT Prima Gratia Investama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan.
(ir/ir)











































