Bapepam Cabut Izin Prima Gratia

Bapepam Cabut Izin Prima Gratia

- detikFinance
Senin, 16 Jun 2008 09:19 WIB
Bapepam Cabut Izin Prima Gratia
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kembali mencabut izin perusahaan efek. Giliran PT Prima Gratia Investama dicabut izinnya sebagai perantara pedagang efek.

Dalam pengumuman Bapepam yang detikFinance kutip Senin (16/6/2008) pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-208/BL/2008 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pencabutan dikarenakan pihak yang bersangkutan mengembalikan izin usaha perantara pedagang efek.engan demikian, PT Prima Gratia Investama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan.

(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads