"Kami tidak memiliki wewenang mewakili Sofos untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun Sofos telah memberikan informasi yang dianggap cukup, sebagaimana telah kami sampaikan kepada publik," ujar Corporate Secretary ADES, Wisnu Adjie, usai paparan publik di hotel Grand Kemang, Jl Kemang Raya, Jakarta, Jumat(20/6/2008).
Transaksi akuisisi Sofos dengan WPB, dinilai mengandung kejanggalan, terutama oleh pemegang saham ADES karena tidak memberikan harga premium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga tender offer saham publik ADES yang dipatok sebesar Rp 630 per lembar juga diprotes pemegang saham minoritas karena jauh dari harga terakhir perdagangan saham 5 Juni 2008 sebesar Rp 1.700 per saham.
Terlebih jika dikaitkan dengan adanya rencana Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi regulasi tentang akuisisi dan tender offer, yang rencananya disahkan hari ini.
Dalam rancangan regulasi tersebut, batas minimal saham publik yang beredar di pasar dipatok sebesar 20%, atau sebaliknya batas maksimal akuisisi adalah sebesar 80%. Artinya, jika regulasi tersebut disahkan, akuisisi Sofos ke WPB sebesar 91,94% harus dicari solusinya.
Opsi yang mungkin adalah, Sofos selaku pemegang saham pengendali ADES yang baru, harus melepas 11,94% sahamnya ke publik agar sesuai dengan regulasi yang baru.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, ADES belum dapat memberikan jawaban.
"Tentu kami akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun mekanismenya seperti apa, saya tidak mau berasumsi, karena kami tidak berwenang mewakili Sofos," ujar Wisnu.
(dro/ir)











































