Hal tersebut disampaikan Dirut PT Telkom Rinaldi Firmansyah usai RUPST di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
"Dengan buyback ini akan memberikan keuntungan bagi shareholders karena akan meningkatkan posisi earning per share," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajukan Banding
Sementara itu PT Telkom juga akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan PT Telkom terbukti melakukan kartel sms.
"Karena kita tidak merasa melakukan hal itu," ujarnya. (ddn/ddn)










































