Erry mengatakan, aturan tender offer itu memiliki tujuan bagus. Agar perusahaan yang terkena take offer tidak menjadi delisting.
"Sekarang yang perlu dibahas adalah mekanismenya untuk mencari formula yang terbaik. Sudah banyak masukan dari pasar kita lihatlah mana yang lebih pas dan cocok. Tapi inti dari tujuan peraturan itu sudah benar," kata Erry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata mereka tu cenderung setuju hanya jangan sampai terjadi delisting tapi mekanismenya yang harus dilihat. Masih kita diskusikan dengan pasar dan Bapepam supaya kita bisa duduk bersama," ujar Erry.
Rencana revisi aturan tender offer ini telah menimbulkan kontroversi. Saham-saham yang akan melakukan tender offer pada Jumat pekan lalu (20/6/2008) seperti BII, Indosat, Apexindo mendapat tekanan jual yang cukup tinggi.
Peraturan baru Bapepam yang akan membatasi tender offer itu dinilai merugikan investor karena tidak bisa menjual sahamnya. Dalam aturan baru Bapepam, pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender sisa saham di publik dengan meninggalkan 20% saham jika mengakuisisi 50% saham emiten.
(ir/ddn)











































