Peraturan Baru Tender Offer Jangan Berlaku Surut

Peraturan Baru Tender Offer Jangan Berlaku Surut

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2008 14:09 WIB
Peraturan Baru Tender Offer Jangan Berlaku Surut
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan formulasi terbaik untuk revisi aturan penawaran tender atau tender offer. BEI mengingatkan aturan baru tender offer sebaiknya tidak berlaku surut. "Sebaiknya tidak berlaku surut karena kalau yang lalu kita terapkan maka akan berimbas pada kepercayaan pasar yang tentu akan mempengaruhi pasar," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (23/6/2008).

Erry mengatakan, aturan tender offer itu memiliki tujuan bagus. Agar perusahaan yang terkena take offer tidak menjadi delisting.

"Sekarang yang perlu dibahas adalah mekanismenya untuk mencari formula yang terbaik. Sudah banyak masukan dari pasar kita lihatlah mana yang lebih pas dan cocok. Tapi inti dari tujuan peraturan itu sudah benar," kata Erry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erry mengaku pihaknya juga harus mendengarkan suara dari pelaku pasar sehingga peraturan yang dikeluarkan Bapepam tidak menjadi permasalahan.

"Rata-rata mereka tu cenderung setuju hanya jangan sampai terjadi delisting tapi mekanismenya yang harus dilihat. Masih kita diskusikan dengan pasar dan Bapepam supaya kita bisa duduk bersama," ujar Erry.

Rencana revisi aturan tender offer ini telah menimbulkan kontroversi. Saham-saham yang akan melakukan tender offer pada Jumat pekan lalu (20/6/2008) seperti BII, Indosat, Apexindo mendapat tekanan jual yang cukup tinggi.

Peraturan baru Bapepam yang akan membatasi tender offer itu dinilai merugikan investor karena tidak bisa menjual sahamnya. Dalam aturan baru Bapepam, pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender sisa saham di publik dengan meninggalkan 20% saham jika mengakuisisi 50% saham emiten.
(ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads