Hal tersebut diungkapkan Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2008) usai bertemu dengan para asosiasi membahas aturan tender offer baru yang akan segera dirilis Bapepam.
"Yang pertama, tentang 50% itu, pada prinsipnya mereka bisa menerima. Kedua, mengenai angka 20% yang harus ditinggal dipasar supaya ditiadakan, jadi mereka minta tolong dilihat plus minusnya saja," jelas Robinson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kepada setuju atau tidak setuju. Kita masih bahas pronya seperti apa, cost-nya sepeti apa. Kalau 20% bagaimana dan kalau tidak 20% bagaimana. Yang penting sekarang market kita masih sehat dan orang tidak cepat-cepat go private," jelasnya.
Robinson menjelaskan, para asosiasi tersebut meminta agar jika ada yang membeli baru, maka kewajiban melepas 20% lagi sahamnya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu tahun setelah tender offer. Asosiasi beralasan saham minoritas milik publik juga harus dibeli.
"Jadi kita maunya 20% itu tetap dipasar, kalau mereka enggak. Tapi nanti kita pelajari lah plus minusnya. Kalau kita melihat di beberapa negara seperti apa. Nanti kita mulai cari pembandingnya ke beberapa negara," jelasnya.
Sementara Bapepam berkeinginan agar sisa 20% saham publik setelah tender offer berarti tak ada emiten yang go private. "Justru itu, nanti jangan sampai go private. Dia diwajibkan melepas kembali sahamnya, kalau tidak nanti dia dikasih denda atau penalti," tegas Robinson
Karena belum ada titik temu, Bapepam berjanji akan mempelajari dulu plus minusnya. Bapepam akan melihat terlebih dahulu melihat apakah saham-saham yang tidur akan menjadi bergairah kembali dengan adanya tender offer itu.
"Ini yang akan kita kaji. Jadi dalam sepekan ini kita akan membahas masukan-masukan," imbuh Robinson yang menolak menegaskan apakah aturan itu akan tetap dikeluarkan pada pekan ini.
(qom/ir)











































