Bapepam Bingung Tender Offer Saham Indosat

Bapepam Bingung Tender Offer Saham Indosat

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2008 15:14 WIB
Bapepam Bingung Tender Offer Saham Indosat
Jakarta - Bapepam LK dibuat bingung dengan rencana Qatar Telecom untuk melakukan tender offer atas saham PT Indosat Tbk. Bapepam masih bingung apakah perlu mewajibkan tender offer tersebut ataukah tidak.

Hal tersebut diungkapkan Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2008).

"Nah, ini agak problem memang. Kalau mereka melakukan tender offer terlebih dahulu, dan ternyata keputusan pengadilan mereka tidak boleh beli 40% dan sudah terlanjur tender offer, itu bagaimana. Karena itu kita sedang diskusi, waktu masih 90 hari untuk tender offer. Nah apakah akan kita wajibkan atau tidak," urai Robinson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qtel resmi membeli 40,8% saham Indosat milik Singapore Technologies Telemedia (STT) senilai US$ 1,8 miliar. CEO Qtel sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melanjutkan dengan tender offer untuk membeli sisa saham publik minimal pada harga Rp 7.388 per saham.

Padahal sebelumnya sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan bahwa Temasek harus melepas sahamnya di Indosat atau Telkomsel kepada pihak yang tidak terafiliasi. Penjualan saham juga seharusnya maksimal 10%, bukan langsung 40,8%.

Robinson mengatakan, pihak Qtel sejauh ini baru sebatas melaporkan adanya transaksi tersebut. Namun belum ada permintaan resmi bahwa mereka akan melakukan tender offer.

"Dia hanya lapor karena ada kewajiban setelah melakukan pengendalian, mereka harus melapor ke kita. Dan mereka bilang, kalau memang diwajibkan untuk melakukan tender offer, maka akan dilakukan, mereka bertanya tentang KPPU," jelas Robinson.

Ia menambahkan, tender offer untuk Indosat belum pasti bisa dilakukan karena Mahkamah Agung belum memutuskan apakah Qtel boleh membeli saham tersebut atau tidak.

"Untuk masalah indosat ini, dia (Qtel) belum tentu bisa membeli 40% karena menurut keputusan KPPU, STT kan hanya boleh melepas 10% ke satu pihak, tapi sekarang STT jual ke satu pihak sebesar 40%. Kalau 40%, mereka wajib tender offer menurut aturan sekarang, kalau ternyata tidak bolah 40% hanya 10%, mereka tidak wajib tender offer," urai Robonson.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads