Penetapan PT DTN sebagai efek syariah diputuskan dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK No Kep-256/BL/2006.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Sabtu (28/6/2008) menyatakan, keluarnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penelaahan terhadap pemenuhian kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum saham PT DTN yang telah diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara periodik Bapepam akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar tersebut akan dilakukan bila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau bila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emitan atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
(qom/qom)











































