Keputusan penetapan sukuk ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008 tercantum dalam surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-253/BL/2008. Sementara penetapan sukuk ijarah Aneka Gas I Tahun 2008 tercantum dalam surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-254/BL/2008.
"Menetapkan Efek berupa Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008 sebagai Efek Syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-194/BL/2008 tentang Daftar Efek Syariah," demikian keterangan Bapepam-LK yang dikutip detikFinance, Minggu (29/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu obligasi yang ditawarkan keduanya sama, yaitu 5 tahun. Hanya saja Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008 akan dicatatkan pada 2 Juli 2008, sementara Sukuk Ijarah Aneka Gas I Tahun 2008 akan ditercatat pada 10 Juli 2008. (lih/lih)











































