"Jadi kami merevisi peraturan nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepma LK, Jl wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain adalah pertama diatur kerajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian harga penawaran tender saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi," tutur Robinson.
Dan Aturan baru ini berlaku 30 Juni 2008.
(dnl/fay)