"Dampaknya akan jauh lebih positif, karena peraturan tersebut mengatur tentang komposisi minimum saham publik ketika terjadi perubahan pemegang saham pengendali," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah disela-sela acara seminar Indonesia Leadership and Transition di Hotel JW Mariott, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (1/7/2008).
Dalam peraturan baru tersebut dikatakan bahwa jika terjadi transaksi pembelian saham lebih dari 50%, maka si pembeli wajib melakukan tender offer atas saham sisanya. Namun, peraturan tersebut juga mengatur mengenai jumlah saham publik yang harus dipertahankan yatu sebesar 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erry mengatakan bahwa dalam tender offer, memang dimungkinkan terjadi penguasaan atas seluruh saham perusahaan sasaran. Namun, dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa perusahaan yang membeli wajib melepas kembali sejumlah sahamnya ke publik agar tetap sebesar 20%. Jangka waktu yang diberikan selama dua tahun sejak tender offer dilaksanakan.
"Karena cenderungnya, setelah tender offer jumlah saham publik jadi berkurang, sehingga saham emiten tersebut menjadi tidak likuid. Nah dengan peraturan tender offer ini, mereka diwajibkan melepas kembali saham yang ditender offer selama dua tahun ke depan, agar saham publik tetap 20%," jelas Erry.
Dengan demikian, walaupun terjadi perubahan saham pengendali pada suatu emiten, namun komposisi saham publik tetap pada porsi yang likuid.
"Jadi pemegang saham boleh berubah, tapi likuiditas akan tetap ada," jelas Erry.
(dro/ir)











































