Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany usai rapat panitia khusus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
Fuad mengatakan kepastian itu datang setelah ada konsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka jelas menyebutkan batas maksimal kepemilikan asing di penyelenggara telekomunikasi telepon tetap dan seluler masing-masing 49 persen dan 65 persen.
"Iya tapi kata Kominfo dia di 49 persen karena dia memenuhi dua-duanya (tetap dan seluler), saya sudah dikasih tahu sama orang Kominfo dan mereka akan kirim surat ke saya bahwa Qtel tender offernya hanya boleh sampai 49 persen," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.Qtel sendiri berencana melakukan tender offer setelah membeli 40,8% saham Indosat dari STT. Namun dengan adanya ketentuan ini, Qtel hanya boleh membeli saham lewat tender offer sekitar 8,2% lagi.
(ddn/ir)











































