Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan siapa pun yang akan melakukan tender offer harus memiliki modal yang kuat.
"Tapi kalau dia mau tender offer sih gak apa apa, nanti kita tanya apa benar dia ada uangnya dan lain sebagainya nanti akan ditanya," kata Fuad di gedung Juanda depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Ini lain dengan tender offer Qtel, dia bukan mandatori, kalau Qtel kan mandatori, karena dia wajib kan dia pengendali baru. Kalau yang lain itu kalaupun misalnya ada itu voluntary tender offer," ujar Fuad.
Fuad juga mengatakan aturan voluntary tender offer akan difinalisasi dalam waktu dekat. "Ya nanti kira-kira minggu depanlah akan kita keluarkan," katanya.
Dalam aturan Bapepam LK memang dibolehkan pihak yang telah memiliki saham melakukan penawaran tender. Pemegang saham yang boleh melakukan tender offer adalah yang memiliki minimal 50% saham atau pihak lain yang ingin membeli banyak saham publik di emiten yang bersangkutan.
Sementara Qtel melakukan tender offer karena telah membeli 40,8% saham Indosat milik STT. Qtel sebenarnya sudah mengajukan pengumuman tender offer untuk membeli seluruh saham publik.
Meski Qtel tidak terkena aturan baru tender offer yang maksimal dilakukan jika membeli 50% saham, karena sudah mengumumkan penawaran tender sebelum revisi aturan tender offer keluar, namun tender offer Qtel dibatasi maksimal memiliki hingga 49%. Hal ini karena aturan tender offer tidak boleh bertentangan dengan aturan lainnya, dimana dalam aturan daftar negatif investasi pihak asing hanya boleh memiliki maksimal 49% saham perusahaan telekomunikasi.
Sebelumnya dikabarkan grup Bakrie juga mengincar saham Indosat. Bakrie dikabarkan telah memiliki saham Indosat yang dibeli melalui perusahaan-perusahaan sekuritas.
(ir/ddn)











































