Bapepam dan Adaro dilaporkan oleh Boyamin Saiman yang mengaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (14/7/2008).
MAKi melaporkan adanya dugaan penipuan serta penggelapan pajak dengan cara transfer pricing. Boyamin memaparkan dugaan transfer pricing pada tahun 2004 dan 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adaro menjual lebih murah karena diduga PT Gold Trade adalah perusahaan sendiri. Hal itu dilakukan untuk menghindari pajak dan konpensasi negara. Pajak di Indonesia itu 40% dan kompensasinya 13,5% sementara di Singapura hanya 20% dan kompensasi sesuai dengan harga jual," katanya.
Kasus lain yang dilaporkan adalah untuk menghentikan proses penawaran saham Adaro. MAKI menduga, Adaro menjual saham kepada publik untuk menghapus dugaan jejak penggelapan pajak dan penipuan.
Menurut Boyamin kasus ini pernah dilaporkan pada 3 Agustus 2005. Tapi kini yang dilaporkan bertambah lagi karena pada 8-10 Juli 2008 Adaro melakukan proses penawaran saham padahal sahamnya masih dalam sengketa.
"Kita melaporkan secara tertulis PT Adaro karena masih ada masalah disana. Adaro masih diberi kesempatan untuk menjual sahamnya dari tanggal 8-10 Juli. Itu yang dirugikan masyarakat. Kerugiannya sekitar Rp 1-2 triliun," katanya.
Sebelumnya Bapepam mengizinkan proses IPO Adaro karena masalah yang terjadi adalah antar pemegang saham lama Beckett dan Dianlia. Sedangkan masalah penggelapan pajak menurut Ditjen Pajak yang terjadi adalah kekurangan pembayaran pajak dan Adaro sudah berkomitmen untuk membayar kekurangannya.
Sengketa saham Adaro bermula ketika pemegang saham lama Adaro yakni PT Asminco Bara Utama menggadaikan 40% sahamnya sebagai jaminan utang atas pinjaman US$ 100 juta dari Deutsche Bank Cabang Singapura pada Oktober 1997. Asminco merupakan pemilik 40 persen saham Adaro. Sedangkan Beckkett Pte. Ltd. (Singapura) merupakan pemilik tidak langsung Asminco lewat bendera PT Swabara Mining and Energy.
Ketika krisis terjadi, Asminco tidak sanggup membayar utangnya dan oleh Deutsche Bank saham jaminannya dijual ke PT Dianlia Setiamukti (milik Edwin Soeryadjaya) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Transaksi ini dipersoalkan Beckkett karena dilakukan di bawah tangan, tanpa proses lelang. Beckkett secara tidak langsung juga dimiliki oleh bos Raja Garuda Mas Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo.
(ir/qom)











































