Modus yang sering dilakukan antara lain melakukan rekrutmen tenaga kerja sehingga calon pegawai itu diarahkan sebagai investor yang selanjutnya justru menjadi korban.
Hasil temuan SATGAS berdasarkan hasil laporan masyarakat. Dari 36 kasus itu, hingga Juni 2008, SATGAS telah menangani 11 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin, 15 perusahaan sedang dalam proses dan 9 perusahaan lagi dalam penelitian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru menerima pengaduan masyarakat sebanyak 36 kasus, yang dianggap masyarakat sebagai investasi ilegal, bukan kami yang mengatakan itu," kata Wahyu.
Selama ini menurut Wahyu peranan SATGAS adalah memberitahukan kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk investasi ilegal maupun legal, sehingga menimbulkan sikap kritis dan waspada terhadap masyarakat terutama untuk kegiatan investasi.
Dikatakan oleh Wahyu sebelum SATGAS dibentuk, banyak kasus-kasus semacam itu yang lambat ditangani. Dengan adanya SATGAS kasus semacam itu bisa ditangani dengan koordinasi berbagai pihak.
Ke-15 perusahaan yang sedang ditangani antara lain:
- PT PDMI ditangani oleh Bapepam LK dengan dugaan melanggar sebagai penasihat investasi tanpa izin.
- PT KTS ditangani oleh Polri dengan kasus dugaan atau penggelapan melanggar pasar 32 KUHP.
- PT WMCS ditangani oleh POlri dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
- PT GFB ditangani oleh Bappebti dan Polri dengan dugaan pelangaran malpraktek.
- PT SGB ditangani oleh Bappbeti dengan dugaan kasus KYC (know your customer).
- PT MIF ditangani oleh Bappebti dengan dugaan kasus malpraktek sebagi pialang berjangka.
- PT FIP ditangani oleh Polri dengan dugan kasus penipuan dan atau penggelapan.
- Kopersai MJA ditangani oleh Kementerian UMKM dengan dugaan kasus penyalahgunaan izin koperasi
- PT BL ditangani oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan dugaan masalah izin SIUP tidak sesuai dengan pelaksanaan.
- PT BWM ditangani oleh Bapepam LK dengan dugaan melakukan penasihat investasi tanpa izin.
- PT SEI ditangani oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan dugaan kasus SIUP tidak sesuai pemanfaatan.
- PT MP (Koperasi KB) ditangani oleh Kementerian UMKM dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri denan masalah SIUP tidak sesuai dengan peruntukan.
- PTCII ditangani oleh Polri dengan dugaan penggelapan dan penipuan, dan ditangani juga oleh Bappebti dengan masalah pialang berjangka tanpa izin.
- eK ditangani oleh Kementerian UMKM dan BI masalah izin koperasi dan penggunaan giralisasi PT perbankan.
- SC masih ditangani oleh Badan Pengawas Pasar Modal Malaysia, dugaan bisnis investasi tanpa izin.
"Saya tidak bisa sebutkan nama lengkapnya hanya inisial saja," ujar Wahyu.
Selain itu ada 11 pihak yang tidak punya izin dari Bapepam LK, Bappebti, BI terkait masalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
- PT Berkat Lestari
- PT Prima Capital Investindo
- PT Brankas Wealth Management
- PT Mega Perdana (Koperasi Karunia Berkah)
- PT Sunshine Empire Indonesia
- PT PFS Duta Manjemnet Investasi
- eKomit Indonesia (www.ekomit.com)
- www.finanacialrevolusi.com
- www.arisan motor.com
- www.investasipasti.tk
- www.megadana.com
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati terkait pengumpulan dana secara ilegal. Secara final kita tidak bisa mengatakan statement yang jelas tapi saat ini 11 pihak tersebut tidak memiliki izin," katanya.
Hingga kini SATGAS beranggotakan perwakilan pejabat atau pegawai diantaranya Bapepam LK, depkeu, BI, Polri, PPATK, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Bappebti.
(ir/qom)











































