Bunga Obligasi Reksa Dana Kena Pajak Mulai 2009

Bunga Obligasi Reksa Dana Kena Pajak Mulai 2009

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2008 18:20 WIB
Bunga Obligasi Reksa Dana Kena Pajak Mulai 2009
Jakarta - Penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh reksa dana akan dikenakan pajak mulai tahun 2009 sesuai dengan disahkannya UU PPh baru.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/7/2008).

"Tarifnya dikenakan tarif normal, dulu waktu konsepnya disusun maunya dikenakan tarif final, tapi waktu sosialisasi sebelum dibuat Ampres-nya itu kalangan pengusaha yang menolak sehingga dibuat tarif normal," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengatakan tarif yang dikenakan untuk pendapatan bunga obligasi yang diterima oleh reksa dana ini adalah tarif PPh Badan yang pada UU PPh baru ini besarannya ditetapkan 28%. "Jadi ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, dalam UU PPh ini surplus Bank Indonesia juga akan dikenakan tarif pajak PPh Badan, mulai tahun buku 2009.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads