Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/7/2008).
"Tarifnya dikenakan tarif normal, dulu waktu konsepnya disusun maunya dikenakan tarif final, tapi waktu sosialisasi sebelum dibuat Ampres-nya itu kalangan pengusaha yang menolak sehingga dibuat tarif normal," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam UU PPh ini surplus Bank Indonesia juga akan dikenakan tarif pajak PPh Badan, mulai tahun buku 2009.
(dnl/ddn)











































