Kegiatan Tambang Dihentikan, IPO Bayan Tertunda

Kegiatan Tambang Dihentikan, IPO Bayan Tertunda

- detikFinance
Senin, 28 Jul 2008 11:17 WIB
Kegiatan Tambang Dihentikan, IPO Bayan Tertunda
Jakarta - Rencana penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Bayan Resources tertunda menyusul belum keluarnya pernyataan efektif Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Efektif belum kami peroleh dari Bapepam. Kami harapkan minggu-minggu ini. Mungkin mundur beberapa hari saja dari jadwal semula," ujar Direktur Investment Banking PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) selaku penjamin emisi, Akhabani saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2008).

Salah satu faktor yang sedang ditelaah oleh Bapepam adalah dihentikannya sebagian konsesi tambang perseroan, PT Perkasa Inaka Kerta oleh Bupati Kutai Timur. Plt Bupati Kutai Timur sebelumnya menyatakan telah menghentikan kegiatan 2 usaha pertambangan yakni PT Kaltim Prima Coal dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efektif memang belum keluar, masih ada beberapa dokumen yang sedang kami telaah," ujar Kabiro Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam, Nurhaida saat dihubungi detikFinance .

Menurut Nurhaida ada beberapa hal yang sedang ditelaah oleh Bapepam, salah satunya adalah mengenai adanya masalah hukum terkait dihentikannya sebagian konsesi tambang perseroan.

"Kami sudah memberi tanggapan ke Bayan. Mereka juga sudah memberi jawaban. Namun masih kami telaah dulu apakah ini akan berpengaruh pada risiko perseroan. Masih kami bicarakan apakah perlu pencantuman mengenai masalah ini dalam prospektus mereka," papar Nurhaida.

Rencananya, Bayan akan melaksanakan IPO pada 8 Agustus mendatang. Jumlah saham yang akan dilepas sebanyak 833.333.500 saham diharga Rp 5.800 per saham. Target dananya Rp 4,83 triliun.

Tadinya pernyataan efektif diharapkan keluar pada 25 Juli 2008, sehingga masa penawaran dapat dilaksanakan pada 29 Juli sampai 1 Agustus mendatang dan pencatatan di Bursa pada 8 Agustus 2008.

Penghentian Tambang

Mengenai penghentian sebagian konsesi tambang perseroan, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK), Staf Khusus Bupati Kutai Timur, Budi Suryono saat dihubungi detikFinance menjelaskan, penghentian akan dilakukan sampai proses pengadilan selesai.

"Kami melihat ada pelanggaran penggunaan tanah oleh PIK. Jadi sebagian lahan tambang yang melakukan pelanggaran kami hentikan sementara. Jangka waktunya ya sampai proses pengadilan selesai," ujarnya.

PIK merupakan salah satu konsesi tambang utama Bayan. Dari total tujuh konsesi tambang yang dimiliki Bayan, hingga saat ini baru tiga tambang yang sudah beroperasi, yaitu Gunungbayan Blok II, Wahana dan PIK.

Tahun ini Bayan menargetkan produksi 9 juta ton. Sekitar dua juta ton, akan diperoleh dari konsesi PIK. Dengan adanya penghentian sebagian konsesi tambang tentu akan mempengaruhi kinerja Bayan tahun ini.

Sayangnya, hingga saat ini pihak Bayan masih sulit dihubungi, sehingga sulit memperkirakan berapa besar produksi yang terhenti akibat masalah ini.

Analis PT BNI Securities, Muhammad Alfatih mengatakan adanya tuntutan hukum terhadap Bayan tentu akan mempengaruhi kinerja perseroan baik secara fundamental maupun teknikal.

"Dihentikannya konsesi tambang tentu berpengaruh pada kinerja fundamental dan teknikal. Tinggal bagaimana kemampuan perseroan mengatasi masalah fundamentalnya. Secara teknikal, selama semua masalah ini sudah diumumkan ke publik dalam prospektus, maka tidak ada masalah, kecuali ada masalah yang belum disampaikan," papar Alfatih.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads