"Kami sudah koordinasi dengan Kapolres setempat dan mereka memberi izin untuk tetap melanjutkan kegiatan penambangan. Jadi operasi tambang tetap berjalan," ujar GM KPC, Harry Miarsono saat dihubungi detikFinance, Senin (28/7/2008).
Sebelumnya, pemerintahan Bupati Kutai Timur menyatakan menghentikan sebagian kegiatan penambangan KPC terkait adanya tumpang tindih lahan milik PT Porodisa Trading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan penambangan kami telah mendapat izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Menteri Kehutanan. Jadi tidak ada pelanggaran. Lagipula penghentian operasi adalah wewenang menteri ESDM bukan pemda," tegas Harry.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Bupati Kutai Timur, Budi Suryono ketika dihubungi detikFinance pagi tadi menyatakan akan tetap meneruskan proses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan.
"Kami melihat ada pelanggaran oleh KPC. Jadi kegiatan penambangan kami minta hentikan di lahan yang sedang bersengketa hingga proses pengadilan selesai," ujar Budi.
KPC diduga menggunakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 37.007 hektar milik PT Porodisa. Total luas lahan KPC seluas 90 ribu hektar dengan hak PKP2B.
"Pada tahun 1990 kami memperoleh izin pinjam pakai seluas 13 ribu hektar diatas lahan 37 ribu hektar tersebut. Kemudian pada 2001 kami memperoleh perluasan lahan 8 ribu hektar di Area Penggunaan Lain. Semuanya sudah sesuai peraturan yang berlaku," jelas Harry.
"Penghentian tambang bisa mengakibatkan terhambatnya pengiriman batubara ke PLTU Tanjung Jati B yang mana dapat mengakibatkan gangguan supply listrik di Jawa," imbuh Harry.
Dengan didasarkan oleh beberapa alasan tersebut, KPC menyatakan akan terus melanjutkan kegiatan operasi penambangan. Apalagi produksi batubara KPC memasok ke PLTU Tanjung Jati B yang memasok listrik di Jawa. (dro/ir)











































