Bunga & Diskonto Obligasi Reksa Dana Bisa Kena PPh Final

Bunga & Diskonto Obligasi Reksa Dana Bisa Kena PPh Final

- detikFinance
Senin, 28 Jul 2008 22:34 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak mengkaji penerapan PPh final untuk bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan, dengan telah selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan (PPh) siap untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

RUU PPh tersebut merupakan perubahan ke empat dari Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang   Nomor 17 Tahun 2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disetujui dalam Pansus adalah dihapusnya Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pasal itu berbunyi:

"... bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha, tidak termasuk sebagai objek pajak".

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, yang mengatur bahwa atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada BAPEPAM, selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final.

"Dengan dihapusnya Pasal 4 ayat (3) huruf j di atas, maka penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana dikenai PPh," jelas Djoko dalam siaran persnya, Senin (28/7/2008).

Pengenaan PPh ini, lanjutnya, didasarkan atas keadilan dan perlakuan sama terhadap usaha di bidang keuangan lainnya. Namun, Pemerintah dalam hal ini selalu memperhatikan perilaku pasar serta menjaga kesinambungan usaha reksadana.

"Oleh karenanya saat ini Pemerintah sedang mengkaji secara mendalam tata cara pengenaan PPh atas bunga dan diskonto obligasi yang akan dikenakan PPh bersifat final dan kompetitif," tambahnya.

Selain itu, pemerintah akan segera menetapkan aturan peralihan untuk menentukan saat berlakunya pengenaan PPh secara final itu.

Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, tarif PPh untuk bunga dan diskonto obligasi reksa dana sebelumnya hendak dikenakan tarif final. Namun saat sosialisasi, para pengusaha menolak sehingga akhirnya dibuat tarif normal.

(dnl/qom)

Hide Ads