Suspensi dilakukan sejak sesi I perdagangan saham Kamis (31/7/2008) pukul 09.30 JATS. Suspensi akan dilakukan hingga BEI mendapat penjelasan yang memadai soal pembatalan tersebut.
"Suspensi ini untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas saham BII dan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan selanjutnya tentang pembatalan persetujuan Bank Sentral Malaysia atas rencana akuisisi saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk yang dimiliki oleh Sorak Financial Holdings Pte. Ltd. (Sorak) oleh Malayan Banking Berhad (Maybank)," kata dirut BEI Erry Firmansyah ketika dihubungi detikFinance, Kamis (31/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BMN justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.
Maybank membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar.
Harga terakhir saham BII pada perdagangan 29 Juli 2008 ada di level 460 per saham. (ir/qom)











































