"Kelihatannya market agak negatif melihat hal ini karena sejak minggu-minggu petama Juli, BII masih berada di posisi Rp 480. Namun dengan adanya berita-berita ini sebelum disuspensi kemarin sempat Rp 460, jadi terlihat ada penurunan. Artinya ada sentimen negatif pada psikologi market. Pembatalan akuisisi ini membuat market kembali berpikir," kata analis saham Alfatih ketika dihubungi detikFinance, Jumat (1/8/2008).
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham BII sejak sesi I Kamis kemarin (31/7/2008). Sebelum disuspensi saham BII ada di level Rp 460 per saham. BEI belum memutuskan kapan akan mencabut suspensi saham BII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelihatannya saham BII akan meluncur ke Rp 420-450 per saham jika suspensi dicabut dan setelah itu sentimen negatif masih akan membayangi saham BII," ujar Alfatih.
Dalam penjelasan Maybank pada Rabu 30 Juli 2008 seperti dilansir dari Bernama, Kamis (31/7/2008), disebutkan keputusan pembatalan izin tersebut karena terkait aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BNM justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.
Maybank membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar. (ir/qom)











































