Akuisisi BII Dilarang, Maybank Rugi Rp 1,35 Triliun

Akuisisi BII Dilarang, Maybank Rugi Rp 1,35 Triliun

- detikFinance
Jumat, 01 Agu 2008 10:54 WIB
Kuala Lumpur - Larangan Bank Negara Malaysia terhadap Malayan Banking (Maybank) untuk mengakuisisi BII menyebabkan bank terbesar di Malaysia itu menderita rugi hingga 480 juta ringgit atau setara dengan US$ 147,2 juta atau setara dengan Rp 1,35 triliun.

Kerugian itu berasal dari hilangnya deposit yang disiapkan Maybank untuk mengakuisisi BII, jika transaksi itu hilang. Demikian disampaikan para analis yang menghadiri briefing yang dilakukan Maybank seperti dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2008).

Maybank membeli 100% saham BII milik konsorsium Sorak pada Maret 2008 seharga US$ 1,5 miliar. Konsorsium Sorak memiliki 55,85% saham di BII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun BNM selanjutnya mengeluarkan larangan untuk akuisisi tersebut, terutama terkait aturan baru Bapepam untuk tender offer 20% saham. Tender offer itu dikhawatirkan bisa merugikan Maybank.

Pengamat ekonomi Indef, Iman Sugema mengatakan, pencabutan izin Bank Negara Malaysia atas akuisisi 100 persen Maybank di BII tidak akan menggoyangkan industri perbankan di Indonesia.

"Itu nggak ada dampaknya, ini proses bisnis biasa, dalam proses jual beli itu harga itu harus merefleksikan fundamental," ujar Iman kepada detikFinance.

Investor minoritas, menurut Iman, harus siap gigit jari, karena harga saham BII diperkirakan akan turun. Menurutnya pergerakan harga itu karena koreksi natural. (qom/ir)

Hide Ads