Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku akan mempelajari alasan pembatalan akuisisi ini. BI terkesan hati-hati mengeluarkan pernyataan soal Maybank ini.
"Saya pelajari dulu belum bisa beri komentar," kata Boediono disela-sela acara seminar Macro economy impact of climate change: Opportunities and Challenges, di Hotel Sheraton Laguna, Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2008).
Ketika ditanya apakah BI akan melakukan black list terhadap Maybank, Boediono menjawab "Kita akan pelajari, saya belum melihat secara mendalam".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasan Maybank pada Rabu 30 Juli 2008 seperti dilansir dari Bernama, Kamis (31/7/2008), disebutkan keputusan pembatalan izin tersebut karena terkait aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BNM justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.
Maybank membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar.
(ir/qom)











































