MISSI: Suspensi saham BII Jangan Kelamaan

MISSI: Suspensi saham BII Jangan Kelamaan

- detikFinance
Jumat, 01 Agu 2008 12:07 WIB
MISSI: Suspensi saham BII Jangan Kelamaan
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) diingatkan agar tak berlama-lama melakukan suspensi saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) terkait larangan akuisisi Maybank oleh Bank Negara Malaysia (BNM).

"Suspensi saham BII tidak perlu lama-lama karena saat ini investor sudah tahu kondisinya. Jadi semuanya berpulang ke investor apakah akan mempertahankan atau ikut-ikutan panik dengan melakukan cutloss," kata Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) ND Murdani ketika dihubungi detikFinance, Jumat (1/8/2008).

MISSI juga mengingatkan kepada investor agar tidak panik karena pembatalan tersebut tidak berpengaruh ke kondisi perusahaan BII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Maybank batal beli, kan masih banyak peminat lainnya, kinerja BII tentu tidak serta merta terpengaruh karena pembatalan itu," ujar Murdani.

Murdani mengatakan memang bisa jadi saham BII akan jatuh ketika suspensinya dibuka. Karena investor yang dulu membeli sempat berharap tender offer saham BII ada di level Rp 520 per saham.

"Bisa saja sahamnya jatuh setengahnya dari harga terakhir, makanya investor jangan panik," katanya.

Saham BII disuspensi oleh BEI sejak sesi I Kamis (31/7/2008). Sebelum disuspensi harga saham BII ada di level Rp 460 per saham.

Menurutnya, untuk menjernihkan permasalahan Maybank ini, semua pihak yang terkait harus duduk bersama. "Kita harus cari solusinya jangan sampai investor jadi korban lagi," katanya.

Diakui Murdani, memang seperti ada ketakutan dari Maybank soal aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BNM justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.

"Maybank kan sudah separuh jalan melakukan akuisisi ini, lalu keluar aturan baru. Nah ini harus dicari solusinya oleh Bapepam karena aturan itu ada penolakannya. Untuk MISSI aturan Bapapem sangat kita dukung tapi jangan sampai aturan itu justru merugikan pasar modal," jelas Murdani.

Bapepam juga harus meneliti kasus ini tentang apa yang benar-benar menjadi alasan pembatalan akuisisi itu. "Karena ini preseden buruk, bisa saja ada maksud lain kalau itu terbukti maka Bapepam harus memberikan sanksi jangan sampai terulang lagi kasus seperti saham Agis. Ketika harga sudah jauh tinggi tiba-tiba aksi korporasinya batal dan yang dirugikan investor," jelasnya.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads