Demikian siaran pers dari Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega yang diterima detikFinance, Jumat (1/8/2008).
Pencabutan itu dituangkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-06/BL/MI/S.5/2008 tanggal 24 Juli 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berlakunya Keputusan ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
(ddn/qom)











































