"Sebelum ada kejelasan dari BII soal pembatalan Maybank dan langkah berikutnya kita gak akan buka dulu," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito ketika dihubungi detikFinance, Senin (4/8/2008).
Saham BII telah disuspensi sejak 31 Juli 2008. Suspensi ini untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas saham BII dan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan selanjutnya tentang pembatalan persetujuan Bank Sentral Malaysia atas rencana akuisisi saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk yang dimiliki oleh Sorak Financial Holdings Pte. Ltd. (Sorak) oleh Malayan Banking Berhad (Maybank).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Eddy, Dirut BEI Erry Firmansyah juga mengatakan belum tahu kapan suspensi saham BII akan dicabut.
"Belum tahu saya, karena masih akan dibicarakan mengenai kelengkapan data dan informasi yang kita butuhkan dari Maybank atau BII," cetusnya.
Maybank mengatakan keputusan pembatalan izin tersebut karena terkait aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Aturan Bapepam mewajibkan setiap akuisisi 100% saham harus melepas lagi 20% saham ke publik dalam waktu 2 tahun. Aturan inilah yang dinilai BNM akan merugikan Maybank. Sebelumnya BMN justru menyetujui akuisisi tersebut pada Maret 2008.
Maybank membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar.
Sementara Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) ND Murdani mengatakan Suspensi saham BII tidak perlu lama-lama karena saat ini investor sudah tahu kondisinya. Jadi semuanya berpulang ke investor apakah akan mempertahankan atau ikut-ikutan panik dengan melakukan cutloss.Suspensi yang terlalu lama akan menyulitkan investor yang butuh cepat mencairkan dananya. (ir/qom)











































