Syarat itu adalah Bapepam-LK bersedia mengecualikan Maybank dalam aturan tender offer. BNM akan mensyaratkan Maybank tak perlu melepas lagi 20 persen saham BII setelah mengakuisisi 100% saham dalam 2 tahun.
Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam peraturan baru tentang tender offer yang dirilis Bapepam beberapa waktu lalu. Aturan itulah yang diungkit BNM menjadi penyebab dicabutnya persetujuan untuk mengakuisisi BII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Sentral Malaysia atau Bank Negara Malaysia (BNM) pada Rabu, 30 Juli 2008 membatalkan izin untuk Maybank dalam mengakuisisi BII.
BNM membatalkan persetujuan izin terkait keluarnya aturan baru tender offer dari Bapepam yang mewajibkan pelepasan 20% saham ke publik setelah akuisisi 100% dalam kurun waktu 2 tahun.
Akibat pembatalan tersebut, transaksi saham BII dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia. Ketua Bapepam-LK menyesalkan keputusan BNM tersebut karena bisa merugikan investor Indonesia.
Maybank sebelumnya telah membeli 56% saham BII dari konsorsium Sorak milik Fullerton dan Kookmin Bank senilai US$ 1,5 miliar. Maybank juga berencana melaksanakan penawaran tender atas sisa saham BII milik publik senilai US$ 1,2 miliar.
Dengan pembatalan pembelian tersebut, Maybank berpotensi kehilangan hingga 480 juta ringgit atau setara dengan Rp 1,35 triliun.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany menyesalkan keputusan BNM tersebut karena dilakukan ditengah kesepakatan akuisisi BII menjelang tahap akhir. Fuad menilai alasan BNM tentang aturan tender offer mengada-ada.
(qom/qom)











































