Itu artinya perusahaan batubara itu diizinkan meneruskan penjualan sahamnya ke publik dan bisa melenggang ke lantai Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Ya sudah efektif," kata Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK, Nurhaida ketika ditanya detikFinance soal izin pernyataan efektif Bayan Resources, Selasa (5/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diamini oleh Corporate Secretary Bayan, Jenny Quantero saat dihubungi detikFinance.
"Ya sudah dapat pernyataan efektif," ujar Jenny.
Menurut Jenny perseroan akan segera menggelar masa penawaran pada 6-8 Agustus 2008 di Semanggi Expo SCBD. Sedangkan pencatatan sahamnya akan dilakukan pada 12 Agustus 2008.
Penundaan efektif IPO Bayan kareha adanya tuntutan sengketa lahan konsesi tambang Bayan, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) oleh Plt Bupati Kutai Timur.
Tuntutan tersebut menuding PIK beroperasi di atas lahan milik PT Porodisa Trading. Pemerintahan Kutai Timur menyatakan akan membawa masalah ini hingga ke tingkat pengadilan dan meminta Bayan menghentikan sementara lahan yang sedang dalam tuntutan hukum. Namun Bayan sendiri tetap meneruskan kegiatan penambangannya. (ir/ir)











































