Bayan Resources Kantongi Pernyataan Efektif Bapepam

Bayan Resources Kantongi Pernyataan Efektif Bapepam

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2008 08:25 WIB
Bayan Resources Kantongi Pernyataan Efektif Bapepam
Jakarta - Setelah tertunda seminggu lebih karena kasus sengketa lahan konsesi, PT Bayan Resources Tbk akhirnya mengantongi izin pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Itu artinya perusahaan batubara itu diizinkan meneruskan penjualan sahamnya ke publik dan bisa melenggang ke lantai Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ya sudah efektif," kata Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK, Nurhaida ketika ditanya detikFinance soal izin pernyataan efektif Bayan Resources, Selasa (5/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula pernyataan efektif diharapkan keluar pada 25 Juli 2008, sehingga masa penawaran dapat dilaksanakan pada 29 Juli sampai 1 Agustus dan pencatatan di Bursa pada 8 Agustus 2008. Β 

Hal senada juga diamini oleh Corporate Secretary Bayan, Jenny Quantero saat dihubungi detikFinance.

"Ya sudah dapat pernyataan efektif," ujar Jenny.

Menurut Jenny perseroan akan segera menggelar masa penawaran pada 6-8 Agustus 2008 di Semanggi Expo SCBD. Sedangkan pencatatan sahamnya akan dilakukan pada 12 Agustus 2008.

Penundaan efektif IPO Bayan kareha adanya tuntutan sengketa lahan konsesi tambang Bayan, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) oleh Plt Bupati Kutai Timur.

Tuntutan tersebut menuding PIK beroperasi di atas lahan milik PT Porodisa Trading. Pemerintahan Kutai Timur menyatakan akan membawa masalah ini hingga ke tingkat pengadilan dan meminta Bayan menghentikan sementara lahan yang sedang dalam tuntutan hukum. Namun Bayan sendiri tetap meneruskan kegiatan penambangannya. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads