Namun diakui Ketua Bapepam L Fuad Rahmany, untuk kasus perusahaan yang menunggak royalti bukan menjadi wewenangnya meskipun ada beberapa yang berkaitan dengan perusahaan publik.
"Itu urusannya sama ESDM, persoalannya mereka itu di pertambangan mencoba men-trade off antara restitusi PPN nya dengan pembayaran royalti. Dan kasus-kasus itu sudah banyak dan itu sudah pernah dibawa ke pengadilan," kata Fuad di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Untuk perusahaan yang terkait dengan perusahaan publik, menurut Fuad, akan meminta emiten yang bersangkutan untuk melakukan keterbukaan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Fuad, semua perusahaan pasti ada saja yang bermasalah dengan perpajakan. Namun Fuad berharap jangan gara-gara urusan pajak, perusahaan tidak bisa go public atau IPO.
"Tapi kita tentunya akan mengatakan kepada mereka, mereka kan punya prosedur dan mekanisme penyelesaian sendiri dengan dirjen pajak atau royalti dengan ESDM," kata Fuad.
Jadi kalau ada sengketa atau dispute, lanjut Fuad, yang penting itu harus dijelaskan. "Lagian di prospektusnya juga harus ada, mereka juga katakan mereka ada restitusi disitu, tapi itu harus diselesaikan secara hukum," jelas Fuad.
Untuk kasus Adaro menurut Fuad sudah ditangani Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen Pajak. "Kan ini mestinya ada dua DJKN dan DJP tapi mereka maksudnya perusahaan itu menganggap itu bisa trade off tapi itu bukan wewenang Bapepam untuk selesaikan itu," katanya. (ir/qom)











































