Piutang Royalti Emiten Batubara Bisa Berdampak ke Harga Saham

Piutang Royalti Emiten Batubara Bisa Berdampak ke Harga Saham

- detikFinance
Kamis, 07 Agu 2008 18:34 WIB
Piutang Royalti Emiten Batubara Bisa Berdampak ke Harga Saham
Jakarta - Tunggakan royalti emiten-emiten batubara pada negara, diperkirakan memberi dampak pada investor. Apalagi bila pemerintah meminta emiten melakukan pembayaran dengan paksa.

"Jika pemerintah memaksa harus membayar tunggakan royalti tersebut, maka dampaknya bagi investor sangat material. Karena hal ini mempengaruhi rugi/laba yang menjadi acuan informasi fundamental," kata Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky dalam bincang-bincangnya dengan wartawan, Kamis (7/8/2008).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) masuk dalam daftar perusahaan yang masih memiliki tunggakan royalti ke negara. Tunggakan itulah yang memicu pencekalan sejumlah direksi dan komisarisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BUMI melalui dua anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing menunggak US$ 115,628 juta dan US$ 68,601 juta.

Sedangkan anak usaha INDY yakni PT Kideco Jaya Agung menunggak Rp 448,09 miliar dan US$ 30,512 juta. Sedangkan PT Adaro Indonesia, anak usaha ADRO menunggak Rp 131,7 miliar dan US$ 85,001 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan apapun alasannya mereka (para penunggak) harus membayar royalti kepada negara. "Karena negara ini berlandaskan hukum maka penahanan royalti tidak bisa dilakukan begitu saja," ujarnya.

Menurut Yanuar, munculnya masalah tunggakan royalti yang muncul setelah Bapepam meloloskan IPO Adaro dan Indika, menimbulkan pertanyaan tentang fungsi Bapepam dalam menilai kecukupan material dalam prospektus.

"Kenapa yang diungkap dalam prospektus cerita tentang sengketa pajak penghasilan, tapi terkait tunggakan royalti itu tidak ada rinciannya. Ini sangat aneh, padahal kan informasi ini munculnya dari Departemen Keuangan yang notabene satu atap dengan Bapepam," katanya.

Yanuar menjelaskan, kondisi seperti ini dapat merugikan investor yang tidak tahu menahu masalah tunggakan royalti. Informasi ini baru muncul setelah mereka membeli saham.

"Apalagi kalau pemerintah memaksa mereka untuk bayar tunggakan royalti, sudah pasti kan menurunkan kekayaan atau harga sahamnya," tambahnya.

Sehubungan dengan itu Ketua Asosiasi Indonesian Mining Association dan Ketua Asean Federation of Mining Association, Arif S Siregar mengatakan, sebaiknya pemerintah dan pelaku industri batubara duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tunggakan royalti dan restitusi pajak.

Arif mengatakan dalam hal ini pemerintah harus segera membayar restitusi pajak industri pertambangan batubara dan pengusaha batubara harus membayar royalti yang tertunggak.

"Intinya semuanya harus dikembalikan pada peraturan yang berlaku, sehingga hak masing-masing pihak terakomodir dan tidak ada yang dirugikan.

"Sebenarnya kalau masalah ini diselesaikan sejak dulu (2001), maka persoalan ini tidak akan berlarut-larut dan besar seperti sekarang ini," tambahnya.




(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads