"Ya memang kontrak kami dengan INCO berakhir terhitung 18 Juli 2008," ujar Corporate Secretary ANTM, Bimo Budi Satriyo saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/8/2008).
Kontrak istimewa ini ditandatangani kedua perusahaan tambang tersebut pada tahun 2003. Kontrak tersebut untuk penyediaan 1 juta ton bijih nikel per tahun dari deposit INCO di Pomalaa Timur, Sulawesi Tenggara untuk kemudian dipasok ke pabrik Feronikel (Feni) milik ANTM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan bijih nikel kami di pabrik Feni di Pomalaa sekitar 1,5 juta ton per tahun. Karena pasokan 1 juta ton dari INCO putus kontrak, kini seluruh pasokan akan dikapalkan dari konsesi kami di Halmahera," jelas Bimo.
Menurut Bimo dengan menggunakan cadangan sendiri, diharapkan dapat menurunkan biaya tunai produksi feronikel ANTM. Sayangnya ia belum dapat memberikan angka pasti penghematan yang dapat dilakukan perseroan.
"Masih kami hitung," ujarnya singkat.
Benarkah perpisahan Antam dan Inco hanya sekedar kontrak habis? Sumber detikFinance mengatakan, diputusnya kontrak istimewa dengan INCO terkait belum tuntasnya INCO melaksanakan janjinya sesuai dengan Kontrak Karya dengan pemerintah untuk membangun pabrik pengolahan bijih nikel di Pomalaa Timur.
Akibat lambatnya pembangunan pabrik INCO, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas ANTM meminta agar kontrak dengan INCO diakhiri saja.
"Jadi ada permintaan dari pemerintah agar kontrak dengan INCO diakhiri, karena mereka belum juga merealisasikan pabriknya sesuai dengan Kontrak Karya," ujar sumber tersebut.'
Sebagai perusahaan pelat melah yang 65% sahamnya dimiliki pemerintah, tentu saja Antam akan mengikuti permintaan pemegang sahamnya.
Sementara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Corporate Secretary INCO, Indra Ginting enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan kontrak dengan ANTM berakhir karena memang batas waktu kontrak sudah berakhir.
"Jadi pada 2003 kami menandatangani kontrak dengan ANTM untuk penyediaan bijih nikel selama 3 tahun dengan opsi perpanjangan setiap setahun. Pasokan mulai dilakukan pada 2005. Jadi memang pada dasarnya kontrak bisa diakhiri 3 tahun kemudian yaitu di 2008," papar Indra.
Indra juga menjelaskan bahwa kontrak tersebut bersifat khusus alias istimewa. Sebab dalam Kontrak Karya tidak diizinkan penjualan bijih nikel yang belum diolah ke perusahaan mana pun. Dalam Kontrak Karya tersebut, INCO diwajibkan membangun pabrik guna mengolah bijih nikel menjadi bentuk turunannya, seperti feronikel.
"Namun pada 2001 ada permintaan khusus dari pemerintah agar ada pengecualian untuk ANTM. Jadi pemerintah membolehkan kami menjual bijih nikel hanya kepada ANTM," urai Indra.
Oleh karena itu, bijih nikel yang dalam Kontrak Karya INCO tidak diperbolehkan menjual ke perusahaan mana pun, atas permintaan dari pemerintah, INCO mendapat izin khusus menjual ke ANTM, sebagaimana ditandatangani dalam kontrak ANTM-INCO di 2003.
Meski Bimo maupun Indra enggan mengakui kebenaran informasi tersebut, namun dengan diputusnya kontrak istimewa kedua belah pihak yang tidak didukung alasan kuat seolah menyiratkan ada sesuatu yang terjadi dibalik itu.
Dan yang jelas, pemutusan kontrak tersebut dapat mempengaruhi kinerja INCO. Pada paruh pertama 2008 lalu saja, penjualan INCO sudah terkoreksi 37,24% menjadi US$ 819,157 juta dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 1,305 miliar. (dro/ir)











































