Tak Lulus Uji, Pemilik Bank Syariah Harus Kurangi Porsi Saham

Tak Lulus Uji, Pemilik Bank Syariah Harus Kurangi Porsi Saham

- detikFinance
Sabtu, 09 Agu 2008 16:30 WIB
Tak Lulus Uji, Pemilik Bank Syariah Harus Kurangi Porsi Saham
Jakarta - Sesuai dengan  UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka pemegang saham pengendali pada Bank Umum Syariah (BUS) harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bank Indonesia.

Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Sunarsip mengatakan hal ini bertujuan agar setiap pemegang saham BUS memahami prinsip-prinsip syariah dan berkomitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

"Kalau mereka tidak lulus, maka UU ini mengatur pemegang saham tersebut wajib untuk menurunkan jumlah sahamnya paling banyak 10%," katanya dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemegang saham tersebut juga tidak melepaskan kepemilikan sahamnya tersebut, maka UU ini mengatakan, pemegang saham tersebut tidak diperdengarkan hak suaranya di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Kemudian dia juga hanya mendapatkan dividen maksimal 10%, dan namanya harus dipublikasikan minimal pada 2 media," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Karim Business consulting Adhiwarman A. Karim mengatakan untuk menjalankan UU Perbankan Syariah ini memang harus ada penyesuaian antara Bank Indonesia, pemerintah dan juga bank syariah itu sendiri.

"Memang harus ada beberapa PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang harus disesuaikan mengikuti akad dan fatwa syariah seperti yang tercantum dalam UU," ujarnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads