Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Sunarsip mengatakan hal ini bertujuan agar setiap pemegang saham BUS memahami prinsip-prinsip syariah dan berkomitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
"Kalau mereka tidak lulus, maka UU ini mengatur pemegang saham tersebut wajib untuk menurunkan jumlah sahamnya paling banyak 10%," katanya dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia juga hanya mendapatkan dividen maksimal 10%, dan namanya harus dipublikasikan minimal pada 2 media," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Karim Business consulting Adhiwarman A. Karim mengatakan untuk menjalankan UU Perbankan Syariah ini memang harus ada penyesuaian antara Bank Indonesia, pemerintah dan juga bank syariah itu sendiri.
"Memang harus ada beberapa PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang harus disesuaikan mengikuti akad dan fatwa syariah seperti yang tercantum dalam UU," ujarnya.
(dnl/qom)











































