Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Go Public

Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Go Public

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2008 16:32 WIB
Belum Ada Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Go Public
Jakarta - Hingga saat ini, belum ada satu pun perusahaan terbuka yang memanfaatkan insentif pajak perusahaan terbuka meskipun PP mengenai insentif pajak untuk perusahaan go public sudah dikeluarkan oleh pemerintah sejak akhir 2007.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/8/2008).

"Insentif pajak bagi perusahaan terbuka juga diatur UU PPh yang baru, jadi bagi perusahaan terbuka yang minimal 40% sahamnya dilepas ke publik dan kepemilikannya disebar minimal ke 300 pihak itu bolah meminta keringanan PPh badan sebesar 5% lebih rendah," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara untuk mendapatkan keringanan pajak ini dikatakan Darmin, perusahaan yang bersangkutan tinggal melapor ke Bapepam untuk dipelajari mengenai syarat besaran saham dan kepemilikannya.

"Nanti kita koordinasi dengan Bapepam, alasan harus minimal dimiliki 300 pihak adalah agar tidak sembarangan go public, nanti malah hanya disebar ke teman-temannya saja agar pajaknya turun, tidak boleh seperti itu," katanya.

Darmin mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keringanan pajak tersebut kepada pihak Ditjen Pajak.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads