Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/8/2008).
"Insentif pajak bagi perusahaan terbuka juga diatur UU PPh yang baru, jadi bagi perusahaan terbuka yang minimal 40% sahamnya dilepas ke publik dan kepemilikannya disebar minimal ke 300 pihak itu bolah meminta keringanan PPh badan sebesar 5% lebih rendah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita koordinasi dengan Bapepam, alasan harus minimal dimiliki 300 pihak adalah agar tidak sembarangan go public, nanti malah hanya disebar ke teman-temannya saja agar pajaknya turun, tidak boleh seperti itu," katanya.
Darmin mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keringanan pajak tersebut kepada pihak Ditjen Pajak.
(dnl/ddn)











































