Β
Bayan melepas sebanyak 958.333.500 saham diharga Rp 5.800 per saham dan nilai nominal Rp 100. Sedangkan seluruh saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa ini (12/8/2008) mencapai 2,375 miliar saham.
Saham Bayan dengan kode perdagangan BYAN akan dicatatkan di papan utama dan menjadi emiten saham baru ke-16 di BEI tahun ini.
Dalam perjalanan pertama ke BEI hari ini, saham Bayan nampaknya harus berjuang keras melawan sentimen negatif di pasar. Bukannya hanya masalah sengketa lahan, tapi juga penurunan harga komoditas seiring turunnya harga minya dunia yang membuat investor memilih menjual dulu saham komoditasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayan sejak awal memang harus melalui jalan berliku untuk mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam LK. Tadinya pernyataan efektif diharapkan keluar pada 25 Juli 2008, sehingga masa penawaran dapat dilaksanakan pada 29 Juli sampai 1 Agustus mendatang dan pencatatan di Bursa pada 8 Agustus 2008.
Tapi pernyataan efektif itu baru keluar pada 4 Agustus 2008 karena Bapepam masih harus mempelajari masalah sengketa lahan anak usahanya PT Perkasan Inaka Kerta (PIK).
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menutup jalur vital tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK), anak usaha PT Bayan Resources sejak 8 Agustus 2008.
Pemblokiran jalur dua tambang batubara tersebut, menyusul tidak diindahkannya imbauan pemkab Kutai Timur pada dua perusahaan tersebut agar menghentikan kegiatan penambangan di areal yang sedang bersengketa. Sebelumnya pada 11 Juli 2008 pemkab Kutai Timur sempat menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).
Dua perusahaan tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran di areal hutan milik negara yang dioperasikan oleh PT Porodisa. Atas alasan tersebut, pemkab Kutai Timur meminta pada dua perusahaan tersebut agar menghentikan kegiatan tambang di lokasi yang sedang bersengketa.
Namun rupanya himbauan tersebut tidak diindahkan oleh PIK dan KPC. Beberapa waktu yang lalu, KPC dan PIK telah menyatakan tetap melanjutkan kegiatan operasi penambangan lantaran sudah mendapat izin dari departemen ESDM.
Akankan semua sentimen negatif tersebut mengganggu tampilan perdana Bayan Resources? Cuma pasar yang bisa menjawabnya. (ir/ir)











































