Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany usai rapat pimpinan Depkeu di Gedung Perbendaharaan Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
"Kita sudah kirim surat ke BNM untuk minta klarifikasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mereka memberikan penjelasam, mereka memang mencabut izinnya, dengan perhitungan kalau harus melakukan penjualan 20 persen lagi nantinya itu mereka akan mencatat kerugian dengan harga penjualan nanti, jadi masalah accounting sebenarnya," ujarnya.
Fuad juga mengatakan pihaknya sudah memberikan saran kepada BNM, namun dia enggan menyebutkan saran seperti apa yang disampaikan kepada BNM.
"Yang pasti dari kami peraturan tetap dilaksanakan, tidak ada pengecualian dan peraturan itu sendiri sudah memberikan kemungkinan adanya jangka waktu yang bisa diperpanjang," ujarnya.
Jagka waktu perpanjangan tender offer bisa dilakukan jika pasar saham sedang jatuh atau terjadinya kondisi darurat di bursa saham.
"Perpanjangan ada di peraturan, ada 3 hal, salah satunya kondisi darurat, misalnya pasarnya lagi jatuh, kemudian kalau dilakukan penerbitan kembali misalnya itu akan menjatuhkan harga saham, nah itu diizinkan (untuk diperpanjang)," ujarnya.
(ddn/qom)











































