Gugatan Rp 1 Triliun Temasek Masuk Pengadilan Jakarta

Gugatan Rp 1 Triliun Temasek Masuk Pengadilan Jakarta

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2008 16:42 WIB
Gugatan Rp 1 Triliun Temasek Masuk Pengadilan Jakarta
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Marwan Batubara akhirnya mendaftarkan gugatannya terhadap Kuan Kwee Jee Senior Vice President Strategic Relations & Corporate Communications dan Singapore Technologies Telemedia (STT) ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu disampaikan Rabu 13 Agustus 2008.

Dia tidak sendirian dalam gugatan itu, di barisan penggugat ada anggota Ikatan Alumni UI Jakarta Chandra Widjaja (bersama dengan Bagus Satrianto, Venny Zano, dan Agus Salahuddin), Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro, dan pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Taufik Amrullah.

Kuan Kwee Jee dan STT digugat atas dugaan kebohongan publik, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Kuan Kwee Jee selaku Senior Vice President STT terhadap PT Indosat dan karyawan PT Indosat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para penggugat berkedudukan sebagai warga negara yang secara hukum memiliki hak untuk membela kepentingan umum, dalam hal ini nama baik bangsa Indonesia yang dicemarkan Kuan Kwee Jee," ujar Marwan dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (13/8/2008).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor gugatan 278/Pdt G/2008, tertanggal 13 Agustus 2008. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Kuan Kwee Jee dan STT untuk menyatakan permohonan maaf di 10 media massa nasional (termasuk Kompas, Republika, Rakyat Merdeka, dan Bisnis Indonesia) selama 3 hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Sita Jaminan STT

Untuk menjamin dilakukannya pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1 triliun tersebut, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag/ CB) atas seluruh harta kekayaan STT dan Kuan Kwee Jee di Indonesia.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads