Dia tidak sendirian dalam gugatan itu, di barisan penggugat ada anggota Ikatan Alumni UI Jakarta Chandra Widjaja (bersama dengan Bagus Satrianto, Venny Zano, dan Agus Salahuddin), Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro, dan pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Taufik Amrullah.
Kuan Kwee Jee dan STT digugat atas dugaan kebohongan publik, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Kuan Kwee Jee selaku Senior Vice President STT terhadap PT Indosat dan karyawan PT Indosat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu terdaftar dengan nomor gugatan 278/Pdt G/2008, tertanggal 13 Agustus 2008. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Kuan Kwee Jee dan STT untuk menyatakan permohonan maaf di 10 media massa nasional (termasuk Kompas, Republika, Rakyat Merdeka, dan Bisnis Indonesia) selama 3 hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Sita Jaminan STT
Untuk menjamin dilakukannya pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1 triliun tersebut, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag/ CB) atas seluruh harta kekayaan STT dan Kuan Kwee Jee di Indonesia.
(ddn/ir)











































