"Ari Hudaya rencananya akan kami periksa Selasa (19/8/2008) pekan depan," ujar Kasat Tipiter Polda Kaltim, AKBP Puji Riyanto saat dihubungi detikFinance, Rabu (13/8/2008).
Rencananya Ari Saptari Hudaya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus sengketa lahan antara KPC dan PT Porodisa di Sangatta, Bengalon. KPC diduga melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan negara bekas kawasan izin usaha pengusahaan hasil hutan kayu (IUPHHK) milik Porodisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan pada Manajer KPC Iqbal Musawil, Manajer Eksplorasi KPC Aryo Susatyono dan Chief Operating Officer KPC R Utoro," jelas Riyanto.
Selain tiga orang tersebut, Polda Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan pada sekitar 20 orang saksi dari KPC, termasuk pihak subkontraktor seperti PT Theiss Contractor Indonesia dan PT Pama Persada Nusantara.
Sehubungan dengan itu, tim koordinasi Departemen Kehutanan, Departemen ESDM dan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) juga sudah melakukan pembicaraan dengan Polda Kaltim terkait masalah ini.
"Ya mereka telah meminta klarifikasi masalah yang sedang kami sidik," ujar Riyanto.
Sayangnya, Riyanto enggan membeberkan hasil pembicaraan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaian.
(dro/qom)











































