"Kami sudah bertemu dengan ADRO dan BUMI. Mereka sudah menjelaskan semua masalahnya. Jadi saat ini kami masih menunggu keduanya menyelesaikan masalah mereka," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Menurut hasil pemeriksaan tim BEI terhadap dua emiten tersebut, mereka sudah memberikan keterangan yang jelas baik dalam laporan keuangan maupun prospektus yang disampaikan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, BEI kini tinggal menunggu hasil pembicaraan antara dua emiten tersebut dengan Departemen Keuangan yang rencananya akan difasilitasi oleh KADIN.
Pemerintah sendiri telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah perusahaan besar batubara karena masih menunggak pembayaran pajak dan royaltinya.
Bahkan ditjen imigrasi telah mengeluarkan daftar cekal untuk direksi di perusahaan batubara yang bermasalah seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, dan PT Berau Coal selama enam bulan mulai Agustus 2008 sampai Januari 2009. (dro/ir)











































