"Pokoknya kita tunggu," ujar Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
Seperti diketahui, Bank Negara Malaysia (BNM) mencabut izin persetujuan akuisisi BII yang sebelumnya telah diberikannya kepada Maybank. keputusan pembatalan izin tersebut karena terkait aturan baru tender offer Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Dalam ketentuan itu diwajibkan adanya pelepasan 20% saham dalam kurun waktu 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya telah menyatakan bahwa ketentuan pelepasan saham bisa saja mundur sampai 5 tahun. Hal itu bisa dilakukan jika memang kondisi pasar sedang tidak bagus.
Akibat ketidakjelasan masalah akuisisi tersebut, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini masih mensuspensi saham BII. Suspensi akan dikenakan sejak 31 Juli lalu.
Namun kabarnya, Maybank masih tertarik untuk mengakuisisi BII.
"Kalau dari pernyataan yang selama ini jalan, misalnya dari Maybank-nya, dia bilang kan tetap mau melanjutkan, ya kita tunggu saja. Ini kan b to b, kita sebagai otoritas kalau ada transaksi yann gagal, kita tunggu nantinya seperti apa," pungkas Fadjrijah.
(qom/ddn)











































